Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor25
Tahun2014
TentangSISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4061
Jumlah diDownload99
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1458
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan