Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Pemberian Wewenang Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1187 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Agustus 2015 |
Pejabat Pengundangan |