Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor26
Tahun2015
TentangPENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4178
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1217
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan