Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 26 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Agustus 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4178 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1217 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2015 |
Pejabat Pengundangan |