Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor27
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3042
Jumlah diDownload96
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1065
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum