Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor29
Tahun2015
TentangPENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3705
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1367
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2015
Pejabat Pengundangan