Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagan Wilayah Kerja yang Tidak di Manfaatkan Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Rangka Peningkatan Provuksi Minyak dan Gas Bumi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PEDOMAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN BAGAN WILAYAH KERJA YANG TIDAK DI MANFAATKAN OLEH KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN PROVUKSI MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 November -0001 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5018 |
Jumlah diDownload |