Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagan Wilayah Kerja yang Tidak di Manfaatkan Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Rangka Peningkatan Provuksi Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor3
Tahun2008
TentangPEDOMAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN BAGAN WILAYAH KERJA YANG TIDAK DI MANFAATKAN OLEH KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN PROVUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5018
Jumlah diDownload