Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor3
Tahun2010
TentangALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8319
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum