Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor3
Tahun2012
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9617
Jumlah diDownload98
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum