Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 65 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 Tentang -
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapaan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tahun 2007 Tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral