Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 30 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7354 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1725 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |