Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor31
Tahun2013
TentangKETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8725
Jumlah diDownload87
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1251
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum