Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor31
Tahun2015
TentangPENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK BANGUNAN DALAM KAWASAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8410
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1442
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2015
Pejabat Pengundangan