Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1665 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral