Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor35
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3931
Jumlah diDownload105
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan687
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum