Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 37 |
Tahun | 2015 |
Tentang | KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Oktober 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8522 |
Jumlah diDownload | 105 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1589 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi