Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1715 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |