Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 80 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2013 |
Pejabat Pengundangan |