Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 858 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Juni 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal