Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor40
Tahun2018
TentangPerubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4242
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum