Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan , Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu, Sub Bidang Penunjang, dan Sub Bidang Perawaran dan Perbaikan Mesin Produksi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 42 |
Tahun | 2005 |
Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN , SUB BIDANG MANUFAKTUR, SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU, SUB BIDANG PENUNJANG, DAN SUB BIDANG PERAWARAN DAN PERBAIKAN MESIN PRODUKSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8702 |
Jumlah diDownload |