Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor43
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4451
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan975
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2017
Pejabat Pengundangan