Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor45
Tahun2017
TentangPemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat797
Jumlah diDownload334
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1031
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juli 2017
Pejabat Pengundangan