Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor45
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7081
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1439
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum