Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Danpemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1439 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana
perkebunan Kelapa Sawit
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit