Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Maret 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5843 |
Jumlah diDownload | 104 |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 46 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Maret 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Sekala Menengah
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 Tahun 2008 Tentang Biaya Pokok Penyediaan (bpp) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt.pln
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Sekala Menengah
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Sekala Menengah
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2006 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dalam Rangka Percepatan Difersivikasi Energi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik ke Batu Bara Melalui Pemilihan Lansung
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 Tahun 2008 Tentang Biaya Pokok Penyediaan (bpp) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt.pln