Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor7
Tahun2021
TentangSTANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2865
Jumlah diDownload542
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan