Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, dan Sub Bidang Inspeksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor9
Tahun2010
TentangPENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG PEMBANGKITAN ENERGI BARU TERBARUKAN SUB BIDANG KONSTRUKSI, SUB BIDANG OPERASI, SUB BIDANG PEMELIHARAAN, DAN SUB BIDANG INSPEKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2742
Jumlah diDownload101
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan322
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2010
Pejabat Pengundangan