Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 292 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Mei 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara