Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/permen-kp/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 (seratus Kilometer Persegi)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor53/PERMEN-KP/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 8/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENATAUSAHAAN IZIN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DI BAWAH 100 KM2 (SERATUS KILOMETER PERSEGI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10519
Jumlah diDownload267
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1166
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum