Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor56/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangPENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2707
Jumlah diDownload98
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1762
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 November 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum