Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor8/PERMEN-KP/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8995
Jumlah diDownload225
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum