Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/menlhk/setjen/kum.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5709
Jumlah diDownload425
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan337
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum