Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun2018
TentangPengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3881
Jumlah diDownload446
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan928
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum