Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 November -0001 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4333 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi