Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1746 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2020 |
Pejabat Pengundangan |