Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 13/PRT/M/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Oktober 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 866 |
Jumlah diDownload | 111 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1302 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/prt/m/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/prt/m/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan