Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 15/PRT/M/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 November -0001 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2206 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/prt/m/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (smk3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum