Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 01/PRT/M/2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA UNTUK PENGUSAHAAN JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5896
Jumlah diDownload243
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan197
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum