Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Agama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4434 |
Jumlah diDownload | 121 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 333 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain