Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 45 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6790 |
Jumlah diDownload | 105 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1740 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama