Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 23 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Juli 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6291 |
Jumlah diDownload | 130 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1004 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara