Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/1/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 06/M-DAG/PER/1/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Januari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5574 |
Jumlah diDownload | 61 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 195 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/2/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar