Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor29/M-DAG/PER/5/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6949
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan517
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan