Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/10/2011 Tahun 2011 Tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor31/M-DAG/PER/10/2011
Tahun2011
TentangBARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9722
Jumlah diDownload307
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 November 2011
Pejabat Pengundangan