Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 51/M-DAG/PER/10/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENILAIAN TERHADAP UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Oktober 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 Tentang Unit Metrologi Legal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4203 |
Jumlah diDownload | 188 |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 391 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 Tentang Unit Metrologi Legal