Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/m-dag/per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1991 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |