Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 342 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juni 2011 |
Pejabat Pengundangan |