Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 41 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Juni 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3139 |
Jumlah diDownload | 119 |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 317 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi