Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor11
Tahun2019
TentangPRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6042
Jumlah diDownload225
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1012
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum