Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.40 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.40
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8398
Jumlah diDownload99
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2016
Pejabat Pengundangan