Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm110 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM110 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 November 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2401 |
Jumlah diDownload | 152 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1555 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029