Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm133 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM133 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Oktober 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM71 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2008 |
Jumlah diDownload | 100 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1614 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM71 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM83 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pusat Logistik Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara